Bidan Tewas Ditusuk Suami

Bidan Tewas Ditusuk, Ini Ucapan KJ kepada Anak Bungsu Setelah Membunuh Istri, Pamit Bakal Dipenjara

Ini ucapan yang dilontarkan suami yang membunuh istrinya di Cianjur kepada anak bungsu mereka.

Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR
Bidan Imas Mulyani tewas ditusuk suami. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pelaku penusukan istri yang juga seorang bidan di Cianjur, KJ (50) rupanya sudah tahu risiko yang dihadapi.

Sesaat setelah melakukan aksinya, KJ mendatangi anak bungsunya.

Ia pun melontarkan kalimat kepada anak bungsunya.

Hal tersebut dikatakan oleh Aji Digjaya (30).

Aji merupakan sepupu Imas Mulyani (40), seorang bidan yang tewas ditusuk suami di Cianjur.

Diduga KJ memang sudah merencanakan penusukan terhadap Imas Mulyani.

Senin (24/5/2021) subuh itu, KJ membawa pisau ke tempat praktik Imas.

KJ pun langsung menusuk perut bagian kiri korban di tempat praktik yang berada di samping rumah korban.

"Korban ditusuk bagian kiri perutnya, hingga korban kehabisan banyak darah," ujar Aji Digjaya (30) sepupu korban saat dihubungi melalui telepon.

Aji mengatakan, setelah menusuk perut sang istri hingga sang istri tak berdaya, KJ lalu menghampiri anak bungsunya.

Anak bungsu korban dan pelaku merupakan pelajar kelas III SMP.

"Ia pamit sama anak bungsunya. Katanya ia mau dipenjara. Lalu KJ mendatangi Polsek Bojongpicung untuk menyerahkan diri," kata Aji.

Aji mengatakan, dari pernikahannya dengan pelaku, korban dikaruniai dua orang anak.

Tetangga dan kerabat berdatangan ke rumah Imas Mulyani (40), bidan di Cianjur yang tewas ditusuk suaminya.
Tetangga dan kerabat berdatangan ke rumah Imas Mulyani (40), bidan di Cianjur yang tewas ditusuk suaminya. (tribun jabar/ferri am)

Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian langsung menjerat suami yang menusuk istrinya hingga tewas di Cianjur dengan tiga pasal.

Jika dilihat dari ancaman hukuman, tersangka saja divonis hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini kasus sedang ditangani Polsek Bojongpicung.

"Kami sudah terima tadi pagi laporan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Asal muasal ada permasalahan keluarga," katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (24/5/2021).

Anton mengatakan, pelaku membawa pisau lalu ditusukkan ke bagian perut sebelah kiri korban.

Korban mengembuskan napas terakhir di perjalanan ke rumah sakit.

"Tindakan pertama masih di Polsek Bojongpicung," ujar Anton.

Anton mengatakan, sementara ini pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 340 dan 338 KUHP.

"Karena terjadi di lingkungan keluarga kami jerat juga dengan Undang-undang KDRT. Masih kami dalami apakah ada motif lain sebelumnya," katanya.

Pasal 340 KUHP adalah pasal mengenai pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.(ferry am)

Baca juga: VIDEO-Bidan Imas di Cianjur Tewas Ditusuk Suami, Saat Periksa Pasien Suami Masuk Bawa Pisau

Baca juga: Nasib Suami di Cianjur yang Tusuk Istri Saat Praktik Sebagai Bidan, Ia Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved