Tragis, Bom Babi yang Dirakitnya Meledak, Tangan Pemuda Ini Putus Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, kronologisnya sendiri, Ju mulai merakit bom sejak pukul 14.00 Wita di bagian belakang rumah tempat dia tinggal.

Editor: Ravianto
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kondisi Ju saat mendapatkan perawatan lantaran terkena ledakan bom babi. 

Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.

Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).

Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sedang Rakit Bom untuk Babi, Tangan Ju Terputus, Kini Terbaring di RSUD Abdul Rivai Berau

(TribunKaltim.co/ Renata Andini Pengesti)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bulungan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved