PPDB di Jabar

PPDB SMA dan SMK di Jabar Siap Dibuka, Catat Daftar Kuota dan Persyaratannya

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Ilustrasi PPDB 2021. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka.

Lulusan SMP dan MTs pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni 50 persen.

Untuk jalur afirmasi dialokasikan 20 persen, terdiri atas afirmasi KETM dan disabilitas sebanyak 15 persen, serta jalur Kondisi Tertentu sebanyak 5 persen.

Baca juga: PPDB SD di Daerah Ini Ada yang Dilakukan Secara Manual, Tiap Rombel Hanya 28 Murid Baru

Jalur PPDB Kondisi Tertentu ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu, seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Jalur lainnya dalam PPDB untuk SMA adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen.

Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.

Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik dan non akademik.

Jalur PPDB untuk tingkat SMK didominasi oleh jalur prestasi yakni sebesar 65 persen, terdiri atas prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen.

Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.

Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen.

Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Baca juga: PPDB Online Jadi Masalah Sekolah di Pelosok Indramayu, Sulit Sinyal Hingga Fasilitas Perangkat

Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM. Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial.

Kemudian surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang berusia maksimal tiga tahun atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Juga piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal tiga tahun, minimal enam bulan.

Dedi Supandi mengatakan persiapan PPDB pun sudah dimulai pada 17 Mei 2021 dengan pembagian akun ke sekolah, yakni SMP dan MTS di Jawa Barat.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Bandung 2021, Minggu Depan Sudah Masuk Proses Pendataan, Catat Jadwal Lengkapnya

Akun diserahkan ke sekolah oleh panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi tim pendataan Dapodik SMP dan MTS di tingkat kabupaten dan kota.

Pada 18 Mei 2021, katanya, dilakukan pembagian akun kepada siswa oleh MTS dan SMP. Kemudian pada 17 sampai 30 Mei 2021, dilakukan upload nilai rapor oleh sekolah atau operator bersama siswa, atau oleh panitia sekolah yang ditunjuk jika jaringan internet tidak baik, ke http://sekolah.ppdb.disdik. jabarprov.go.id.

Kemudian pada 15 sampai 18 Mei 2021, dilakukan input data atau daya tampung sekolah oleh SMA, SMK, dan SLB. Pada 18 sampai 21 Mei 2021 dilakukan verifikasi kuota sekolah oleh admin Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

Pada 21 Mei sampai 5 Juni 2021 dilakukan upload dokumen khusus seperti jalur prestasi kejuaraan melalui piagam dan foto, jalur perpindahan orang tua atau anak guru melalui surat tugas, jalur afirmasi KETM melalui kartu terdaftar pada DTKS, kemudian jalur kondisi tertentu melalui surat tugas atau SKTM bencana.

Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. (Istimewa)

Pada 4 sampai 6 Juni 2021 dilakukan verifikasi kelulusan SMP.

"PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2," kata Dedi Supandi melalui ponsel, Kamis (20/5).

Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021.

Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan.

Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.

Baca juga: Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

PPDB Tahap 2 dibuka tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2021.

Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuk untuk jalur prestasi rapor umum.

"PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik," katanya.

Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan," kata Dedi.

DPRD Siap Awasi

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan siap mendorong dan mengawasi dinas pendidikan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SLB secara online.

Terutama dalam hal ini membahas masalah-masalah faktual bagaimana persiapan dan keluhan-keluhan yang terjadi di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII di Kabupaten Sumedang, Selasa (13/4/2021).

“Kami dari komisi V terus mengupayakan back up agar pelaksanaan PPDB yang tertib dan transparan. Terlebih ini PPDB online dan sistemnya berbeda dengan tahun lalu dan dilaksanakaan di saat pandemi Covid-19," ucap Gus Ahad, sapaan Abdul Hadi.

"Kami akan terus kawal dalam prosesnya, agar prosesnya berjalan lancar dan semua anak di Jawa Barat bisa sekolah,” katanya.

Abdul Hadi pun mendorong Pemprov Jabar agar lebih memperhatikan lagi keberadaan Kantor Cabang Dinas Wilayah VIII di Kabupaten Sumedang.

Pasalnya sampai detik ini KCD Wilayah VIII tersebut belum memiliki kantor yang definitf.

“Kami berharap diwilayah VIII ini zero case dan ditambah doa kami agar kantor ini disegerakan mempunyai kantor yang layak. Bisa jadi tempat yang representatif, karena ini masalah citra provinsi, artinya pemrpov serius dalam mengurusi OPD-nya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved