Menangis Dalam Sidang Pledoi, Rizieq Shihab Tiba-tiba Berhenti Bicara untuk Menghapus Air
Pledoi atau nota pembelaan Rizieq Shihab itu merupakan responsnya atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sempat menangis ketika membacakan pledoi di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Pledoi atau nota pembelaan Rizieq Shihab itu merupakan responsnya atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan ia diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Ia mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Setelah membacakan kalimat itu, pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat menangis.
Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dan Harapan pada Simpatisan dari Penjara, Ini Isinya
Rizieq lantas berhenti berbicara dan melepas kaca matanya seraya mengeluarkan kain berwarna merah muda dari saku untuk mengelap air matanya.
Sekira 10 detik terdiam dan berusaha tenang, Rizieq Shihab kembali melanjutkan pembacaan pledoinya.
Diketahui, pada hari ini, Kamis (20/5/2021) PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Adapun dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI turut menjadi terdakwa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Baca juga: Rizieq Shihab Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD Karena Kerumunan di Bandara Tak Diproses
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (17/5/2021), jaksa penuntut meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, bagi Rizieq Shihab.
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.