Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dan Harapan pada Simpatisan dari Penjara, Ini Isinya

Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di balik sel rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes P

Editor: Ravianto
Istimewa via kompas.com
Rizieq Shihab saat diperiksa di penjara. Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di balik sel rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di balik sel rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Namun, pihak keluarga juga telah mengunjungi Habib Rizieq pada Kamis (13/5/2021) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menyampaikan pesan yang ingin disampaikan kepada simpatisannya.

"Pesan IB HRS, tetap sabar dan kuat ini perjuangan," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021).

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq juga menyampaikan harapannya pada hari raya lebaran ini.

Kata Aziz, Habib Rizieq berharap dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tengah menjeratnya dalam dimenangkannya di persidangan.

"Semoga Allah menangkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tengah menjalani penahanan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan. Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved