Ternyata Pasangan yang Berbuat Tak Senonoh di Pemandian Cikoromoy Ada Dua, Satu Masih Diburu Polisi
Ada video lain tindakan asusila di Pemandian Cikoromoy. Pelakunya berbeda dengan yang sudah diamankan.
Video yang direkam oleh salah satu pengunjung tersebut menyebar di media sosial.
Kini, pasangan kekasih itu sudah diamankan polisi.
Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.
Mereka pun bisa dipenjara dua tahun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," ujar Kapolres Pandeglang.
Pengakuan Pelaku
DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Ia mengatakan perbuatannya tidak layak dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.