Sosok Yusriadi Anak yang Gugat Ibu Kandung, Minta Jatah Penjualan Tanah, Ingin Pendapatnya Didengar

Yusriadi (45) adalah sosok anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Senah (70). Ia meminta jatah penjualan tanah seluas 13 are.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com/Idham Khalid
Yusriadi (45) adalah sosok anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Senah (70). Ia meminta jatah penjualan tanah seluas 13 are. 

Hal itu merupakan wasiat dari mendiang suaminya.

Senah mengatakan, sebenarnya anak-anaknya telah mendapatkan jatah masing-masing.

Jatah itu diperoleh dari sawah seluas 30 are milik suaminya yang telah dijual.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Keukeuh Ingin Batalkan Akta Kelahiran Sang Anak

Sementara itu, pengacara Senah, Apriadi berujar, hasil penjualan tanah juga digunakan untuk mengganti utang orangtuanya.

Sebelumnya, suami Senah menggadaikan sawah seluas 30 are.

Kini, sawah itu sudah ditebus. Hasilnya telah dibagi kepada anak-anaknya.

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya.

"Karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Senah, ibu di Lombok Tengah yang digugat anak kandung sendiri gara-gara warisan.
Senah, ibu di Lombok Tengah yang digugat anak kandung sendiri gara-gara warisan. (Kompas.com)

Hakim Mediator Sarankan Kedua Pihak Berpikir Jernih

Mediasi antara kedua belah pihak telah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).

Mediasi itu merupakan pertemuan yang kedua.

Hakim Mediator Pipit Christa berujar, pertemuan itu lebih menitikberatkan pada silaturahmi dan mengesampingkan dulu pokok perkara.

Menurutnya, lebih baik kedua belah pihak berpikir jernih.

Pasalnya, tergugat dan penggugat sebenarnya sudah mau sekali berdamai.

"Tapi karena ada orang-orang di belakang ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved