Sosok Yusriadi Anak yang Gugat Ibu Kandung, Minta Jatah Penjualan Tanah, Ingin Pendapatnya Didengar

Yusriadi (45) adalah sosok anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Senah (70). Ia meminta jatah penjualan tanah seluas 13 are.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com/Idham Khalid
Yusriadi (45) adalah sosok anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Senah (70). Ia meminta jatah penjualan tanah seluas 13 are. 

TRIBUNJABAR.ID - Yusriadi (45) adalah sosok anak gugat ibu kandung sendiri, Senah (70) di Lombok Tengah.

Adapun alasan Yusriadi menggugat ibu kandungnya lantaran ia tak diajak bermusyawarah ketika menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya.

Menurut Yusriadi, sebagai anak laki-laki paling besar harusnya ibunya mendengarkan pendapatnya mengenai penjualan tanah seluas 13 are tersebut.

"Jangan (ibu) hanya dengar pendapat adik perempuan," katanya setelah keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Yusriadi mengatakan, ia ingin meminta haknya.

Dari 13 are, ia meminta 2 are saja. Menurutnya, itu sudah sesuai berdasarkan hak secara Islam.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Sang Ibu Kecewa: Pas Lebaran, Dia Tidak Datang ke Rumah

Adapun lahan kebun seluas 13 are itu dihargai Rp 260 juta.

Ia meminta hasil penjualan lahan tersebut untuk menebus sawah yang sudah digadaikan.

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya.

"Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Kini, ia masih tetap ingin menggugat ibunya.

Bahkan, Yusriadi telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

Yusriadi, anak yang menggugat ibu kandung di Lombok Tengah.
Yusriadi, anak yang menggugat ibu kandung di Lombok Tengah. (Kompas.com)

Senah Sebut Anak-anaknya Sudah Mendapatkan Jatah

Di sisi lain, Senah mengatakan, tanah seluas 13 are tersebut dijual untuk mendaftar haji.

Selain itu, kebun itu juga hanya dijual untuk biaya hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved