Alun alun Majalengka
Pemerintah Larang Pedagang Berjualan di Sekitar Alun-alun Majalengka, Ada Tempat Khusus Berdagang
Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang masyarakatnya, seperti para pedagang, untuk berjualan di sekitar alun-alun Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang masyarakatnya, seperti para pedagang, untuk berjualan di sekitar alun-alun Majalengka.
Jika mereka ingin berjualan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah titik lokas untuk para pedagang berjualan.
Para pedagang juga diminta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Terjadi Lonjakan Pengunjung, Wisata Terasering Panyaweuyan Majalengka Ditutup Sementara
Area Alun-alun Majalengka itu adalah area untuk publik yang harus steril baik dari pedagang kaki lima maupun parkir kendaraan.
Untuk para pedagang dan parkir kendaraan sudah tersedia area yang tak jauh dari Alun-alun Majalengka.
Hal ini disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP Majalengka, Sutaryo, Senin (17/5/2021).
Sutaryo mengatakan sekaligus menanggapi adanya protes dari seseorang yang mengaku dari salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, orang tersebut tidak sempat memperkenalkan diri dan langsung melakukan protes kepada petugas Satgas Covid-19 yang sedang melakukan tugas penjagaan.

"Jadi kemarin itu ada laki-laki yang mengenakan jaket hitam melakukan protes keras kepada petugas BPBD yang meminta agar pemerintah pro dan kasihan kepada masyarakat kecil khususnya para pedagang agar diperbolehkan berjualan di sekitar Alun-alun Majalengka," ujarnya.
Pria itu, kata Sutaryo, menyatakan bahwa para pedagang hanya berjualan untuk mencari sesuap nasi untuk keluarganya di rumah.
Menanggapi hal itu, pemerintah jelas tidak pernah melarang para pedagang berjualan di sekitar Alun-alun Majalengka.
Namun, tempatnya bukan di sekitar area alun-alun.
Para pedagang, kata Sutaryo, sudah disiapkan tempatnya di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.
"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung," ucapnya.