Oknum TNI Dipecat dari Dinas Militer karena Selingkuh dengan Tetangganya, Berawal dari Curhat
Kasus oknum TNI selingkuh dengan istri tetangganya sudah divonis oleh Pengadilan militer tingkat pertama.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus oknum TNI selingkuh dengan istri tetangganya sudah divonis oleh Pengadilan militer tingkat pertama.
Berkas putusannya pun sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini kita sebut saja YY.
Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT.
SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.
Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.
Baca juga: Kasus Istri Selingkuh Saat Suami Nonton Persib, Polisi Sudah Minta Keterangan Sang Ibu Muda
SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.
Lantaran tinggal di kompleks yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.
Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada 2017.
Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun Facebook.
Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.
Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.