Larangan Mudik Berakhir, Ini Ketentuan Melakukan Perjalanan di Tengah Pandemi Corona
pemerintah akan memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeru (PPDN) yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti berikut:
a. Bekerja atau perjalanan dinas;
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
d. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
f. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)