Larangan Mudik Berakhir, Ini Ketentuan Melakukan Perjalanan di Tengah Pandemi Corona

pemerintah akan memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeru (PPDN) yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas gabungan saat melakukan penyekatan pemudik di Exit Tol Cileunyi, Jumat (14/5/2021). 

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti berikut:

a. Bekerja atau perjalanan dinas;

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

d. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

f. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Mudik Lebaran 2021

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved