Edi Siswadi Bebas Murni
Edi Siswadi Sudah Bebas, Kapan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Menyusul Keluar Penjara?
Kapan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas? Sekda di zamannya, Edi Siswadi, sudah bebas murni hari ini.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi bebas murni pada Selasa (18/5/2021) setelah menjalani penjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dia terbukti bersalah menyuap Setiyabudi Tedjocahyono, hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada 2014.
Edi dipidana penjara selama delapan tahun sejak ditahan KPK pada Agustus 2013.
"Betul, hari ini tadi pagi yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar saat dihubungi pada Selasa (18/5/2021).
Tidak ada perpisahan khusus saat hari bebasnya Edi Siswadi.
Namun, kata dia, Edi dijemput kerabatnya.
"Tadi saya tanya ada beberapa orang, katanya mau ngejemput Pak Edi," ucap Elly.
Dengan vonis bebas murni setelah delapan tahun penjara, Edi tidak mendapat remisi karena tidak dinyatakan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama mengungkap tindak pidana.
Pasal 34 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 199 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan menyebutkan, syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi, harus dinyatakan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Dalam perkara suap hakim itu, juga melibatkan Dada Rosada, Wali Kota Bandung periode 2008-2013.
Dia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2014 dan ditahan KPK sejak 2013.
Saat ini, Dada masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung dan sudah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dada juga tidak dinyatakan sebagai saksi yang bekerja sama.
Sehingga, Dada kemungkinan harus menjalani pidana satu tahun lagi.