Wanita Memarahi Petugas karena Tak Terima Diputar Arah Bisa Terjerat Pidana, Identitas Diketahui
Wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan terancam pidana. Polisi sedang memburunya setelah identitasnya diketahui.
TRIBUNJABAR.ID, CILEGON - Wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan terancam pidana.
Selain di perbatasan Sukabumi-Bogor, kasus pengendara memarahi petugas juga terjadi di Simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu (16/5/2021).
Polres Cilegon melakukan pengejaran terhadap wanita yang memarahi petugas karena tak terima diputarbalikkan di pos penyekatan.
Bahkan, wanita itu sempat turun dari mobil.
"Kami akan mencari, kami akan menyelidiki, nanti akan kami mintai keterangan. Intinya kami akan dalami dulu nanti apa maksudnya itu (memarahi petugas). Kalau nanti ada unsur pidananya terpenuhi, ya mohon maaf, harus diproses," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.
Saat ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon yang dipimpin AKP Arief Nazarudin mengejar pelaku karena identitasnya sudah diketahui.
"Akan menelusuri posisi yang bersangkutan, akan kami mintai keterangan. Sudah diidentifikasi, sudah ada informasi," ujar Sigit.
Sebelumnya, video seorang wanita memarahi petugas viral di media sosial karena tidak terima kendaraannya diminta putar arah.
Mau melayat nenek meninggal
Penumpang wanita berinisial UR yang ada di dalam kendaraan itu berdalih kepada petugas bahwa dia menuju kawasan Pantai Anyer untuk melayat neneknya yang meninggal dunia.
Namun, saat diminta bukti neneknya meninggal, UR tidak bisa menunjukkannya sehingga petugas meminta mobil Toyota Vios dengan nomor polisi A 1330 TH kembali.
Namun, UR tidak terima dan memarahi, membentak petugas gabungan di pos penyekatan simpang JLS, Cilegon.
Tak kenakan masker
Bahkan, UR sempat keluar dari mobil membentak melawan petugas dan memukul mobilnya.
Tak hanya itu, UR juga merasa kesal karena tak terima ditegur oleh petugas karena tak mengenakan masker.