Inilah Ending Kasus Wanita Marahi Petugas di Pos Penyekatan Kota Cilegon, Tidak Sampai ke Pengadilan

Inilah ending atau akhir kasus seorang wanita marahi petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu.

Editor: Giri
Wanita yang videonya viral karena memaki petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, menuju ke Pantai Anyer, akhirnya menyesal dan minta maaf. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah ending atau akhir kasus seorang wanita marahi petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu (16/5/2021).

Dia tidak akan diproses secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Kata Sigit, penumpang dan pengemudi mobil Toyota Vios itu, Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya itu.

"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatanya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," jelas Sigit kepada wartawan di Markas Polres Cilegon, Senin (17/5/2021).

Alasan tidak diproses hukum karena pelaku sudah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan.

Sigit berharap supaya insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.

"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP, keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujar Sigit.

Baca juga: Garang Saat di Titik Penyekatan, Perempuan yang Marahi Petugas Minta Maaf Ketika Ditangkap

Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.

"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen Bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka penyelesainnya secara RJ," ungkap Sigit.

Sosok wanita yang marahi petugas, Uty, juga telah meminta maaf.

"Perasaan saya atas kejadian kemarin, saya merasa malu dan menyesal," tutur Uty di Markas Polres Cilegon, Senin.

Sang suami pun mengucap hal sama.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyesal dan dimohon untuk dimaafkan," ungkap Baharudin.

Kata Uty, pada Minggu itu dia dan suaminya hendak menjenguk sepupu yang sakit, bukan untuk berwisata.

Baca juga: Preman Besar Kota Bandung Terjaring Penyekatan di Kota Cimahi, Sikapnya ke Petugas Tuai Pujian

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved