''Senjata'' Tak Menyala, Perampok Gagal Total Tuntaskan Niat Rudapaksa Korban, Langsung Pergi

Seorang perampok tak cuma ingin menguasai harta yang dimiliki pasangan suami istri.

Editor: Giri
Tribun Sumsel
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH ketika menggelar konfresi pers di Mapolres Muba. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang perampok tak cuma ingin menguasai harta yang dimiliki pasangan suami istri.

Namun, Ardi (41) juga ingin merudapaksa A (18) yang merupakan istri dari G.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, melalu Kasat Reskim, AKP Ali Rojikin, mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kebun karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga. Dia naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah lalu mematikan lampu.

"Kemudian tersangka membangunkan kedua korban pasutri tersebut dengan ucapan 'hei bangun', lalu mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata 'diam'," ujar Ali Rojikin, Minggu (16/5/21).

Tersangka kemudian mengikat kedua tangan dan kaki G dengan tali dan menutup mata dengan handuk.

Tak hanya itu, tersangka juga mengikat tangan A dengan tali ke depan, menutup mata dan mulut dengan kain.

Baca juga: Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Kendal Kemungkinan Bukan Perampokan, Polisi Duga Karena Dendam

Korban berusaha berteriak , namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan berkata, 'diam, aku cuma ambil barang sama HP'.

Kemudian tersangka memperkosa A.

"Saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," ucapnya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya, tersangka mengambil satu unit HP merek Oppo A12 warna biru,satu power bank merek IM warna abu-abu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

“Pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka."

"Selanjutnya personel Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan sersangka di rumahnya di Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatam Babat Supat, Muba,” ucapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,” ucapnya.

Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.

Namun, saat melihat istri korban, muncul niat ingin merudapaksa.

“Saya sudah buka bajunya, Pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Lalu saya pergi,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Puas Kuras Harta Pasutri, Perampok di Muba Berniat Rudapaksa Istri Tapi Gagal, Ini Pengakuannya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved