''Senjata'' Tak Menyala, Perampok Gagal Total Tuntaskan Niat Rudapaksa Korban, Langsung Pergi
Seorang perampok tak cuma ingin menguasai harta yang dimiliki pasangan suami istri.
Editor:
Giri
Tribun Sumsel
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH ketika menggelar konfresi pers di Mapolres Muba.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.
Namun, saat melihat istri korban, muncul niat ingin merudapaksa.
“Saya sudah buka bajunya, Pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Lalu saya pergi,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Puas Kuras Harta Pasutri, Perampok di Muba Berniat Rudapaksa Istri Tapi Gagal, Ini Pengakuannya
Halaman 2 dari 2