Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dan Harapan pada Simpatisan dari Penjara, Ini Isinya

Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di balik sel rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes P

Editor: Ravianto
Istimewa via kompas.com
Rizieq Shihab saat diperiksa di penjara. Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di balik sel rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved