Kamis, 30 April 2026

525 Napi di Lapas Warungkiara Sukabumi dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas

Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi. 

Tayang:
istimewa
Lapas Warungkiara 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi tahanan di Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M.

Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi. 

Dari jumlah tersebut hanya 525 orang yang mendapatkan SK, sedangkan tujuh orang lainnya masih menunggu.

Baca juga: Lebaran 2021, Kapten Persib Bandung Ingin Puas-puasin Makan Makanan Khas Lebaran

Menurutnya, dari jumlah tersebut ada seorang tahanan yang langsung bebas atau RK II.

"Yang langsung bebas satu orang," ujarnya via pesan singkat, Kamis (13/5/2021).

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: 6 Bantuan Ini Cair Mei 2021, dari BLT Rp 300 Ribu hingga PKH, Begini Cara Cek Penerimanya

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Ahmad Tohari merinci, yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari ada 85 orang.

"1 bulan 331 orang, 1 bulan 15 hari 104 orang dan 2 bulan 5 orang," jelasnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved