525 Napi di Lapas Warungkiara Sukabumi dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas
Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi tahanan di Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M.
Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut hanya 525 orang yang mendapatkan SK, sedangkan tujuh orang lainnya masih menunggu.
Baca juga: Lebaran 2021, Kapten Persib Bandung Ingin Puas-puasin Makan Makanan Khas Lebaran
Menurutnya, dari jumlah tersebut ada seorang tahanan yang langsung bebas atau RK II.
"Yang langsung bebas satu orang," ujarnya via pesan singkat, Kamis (13/5/2021).
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 6 Bantuan Ini Cair Mei 2021, dari BLT Rp 300 Ribu hingga PKH, Begini Cara Cek Penerimanya
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Ahmad Tohari merinci, yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari ada 85 orang.
"1 bulan 331 orang, 1 bulan 15 hari 104 orang dan 2 bulan 5 orang," jelasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lapas-warungkiara.jpg)