Muncul Ajakan Pawai Obor di Karawang Saat Malam Idulfitri, Polisi Langsung Bertindak
Muncul ajakan menggelar pawai obor saat malam Idulfitri malam nanti. Polisi langsung bertindak.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Warga Karawang, Jawa Barat dilarang melakukan takbir atau takbiran keliling pada malam Idulfitri 1442 H, Rabu (12/06/2021).
"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama dan juga dari bupati bahwa takbiran keliling itu dilarang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada Tribun Jabar.
Larangan takbiran keliling tercantum dalam kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Sore ini Polres Karawang akan menggelar pasukkan, salah satu tindakan tugasnya adalah melakukan pencegahan dan pembubaran takbir keliling.
"Kalau ada kami bubarkan," katanya.
Rama menambahkan, sebelumnya ramai di media sosial ajakan pawai obor di malam takbiran.
Namun melalui sosialisasi dan imbauan yang dilakukan ajakan tersebut pun dapat diantisipasi dan dibatalkan.
Sementara itu Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, takbir keliling dilarang.
Ia meminta masyarakat untuk merayakan kemenangan Idulfitri di musala dan masjid masing-masing tanpa harus berkeliling.
Baca juga: Ucapan Lucu Selamat Idul Fitri 2021 Cocok Dikirim ke Teman, Kata-katanya Unik dan Menyentuh