Tunjangan Hari Raya

Non-ASN Jabar belum dapat THR, Irfan Suryanagara: ''Sangat Melukai Perasaan Kami''

Irfan Suryanagara, mengaku menerima banyak keluhan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar, mengenai THR yang belum juga cair tahun ini.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM
Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara, di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dalam rangka Reses I DPRD Jawa Barat Tahun Sidang 2019. Irfan mengaku menerima banyak keluhan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar, mengenai THR yang belum juga cair tahun ini. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar mengenai pegawai non-ASN di Jawa Barat yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR) bahkan sampai dua hari menjelang Lebaran akhirnya sampai juga di telinga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara, mengaku menerima banyak keluhan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar, mengenai THR yang belum juga cair tahun ini.

Padahal, katanya, Lebaran tinggal dua hari lagi.

Baca juga: Lebaran 2 Hari Lagi Pegawai Honorer di Jabar Belum Terima THR, Ada Juga yang Belum Terima Gaji April

Irfan mengatakan, pihaknya pun mendesak supaya Pemprov Jabar menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sangat miris, katanya, saat memperjuangkan THR untuk para buruh, Pemprov Jabar kesulitan memperjuangkan THR untuk pegawainya sendiri.

"Sepatutnya mereka (non-ASN) menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Kerangka berpikir kita, buruh pabrik dan sebagainya, mereka mendapat THR. Kenapa office boy, satpam, driver, dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tidak dapat THR tahun ini," kata Irfan melalui ponsel, Selasa (11/5/2021).

Irfan mengatakan, kenyataan ini sangat melukai hati anggota dewan, terutama saat mengetahui bahwa non-ASN belum juga mendapat THR padahal Lebaran sangat sebentar lagi.

"Kebijakan lokal sangat diperlukan dalam hal ini. Saya, bisa jadi juga semua rekan di DPRD Provinsi Jabar, berharap THR pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar dan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar segera dibayarkan. Mereka sangat membutuhkan," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat THR, bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April.

Mereka yang memiliki usaha sampingan baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.

Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini.

Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.

"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran," kata NA.

Baca juga: BREAKING NEWS, THR dan Dana Normatif Tak Kunjung Turun, Karyawan Garmen di Bandung Unjuk Rasa

"Sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi."

"Tapi tahun ini lumayan, sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5/2021).

NA mengatakan, untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah.

NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.

"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan."

Aksi buruh tuntut THR
Aksi buruh tuntut THR ()

"Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini mungkin."

"Makanya guru-guru juga saling bantu."

"Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.

Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer.

Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.

Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya.

Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.

Kantornya pun, katanya, memberikan penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini.

Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN.

Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU.

Di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.

Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.

Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Adapun non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.

AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN.

Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.

"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," kata AP.

AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai telat dalam mengambil langkah antisipasi.

"Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya.

Keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR yang belum cair ini pun sempat membanjiri live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Akhirnya, Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

"Komen THR, THR, THR non-ASN, kumaha sih Pa Sekda teh," katanya singkat dalam live instagram pada Senin (10/5), yang potongan videonya beredar di sejumlah grup media sosial. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved