Kang Ujang Bustomi Diperiksa Petugas, ''Saya Mau Tolong Dukun Santet yang Sudah Ngap-ngapan''

Terlebih saat hendak dilakukan pemeriksaan awak kendaraan tersebut, Kang Ujang Bustomi pun terlihat tak menggunakan masker.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Hermawan Aksan

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRUBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Hendak memberikan pertolongan kepada seorang dukun di Kuningan yang nyaris meninggal, Kang Ujang Bustomi, seorang youtuber, apes kena adang petugas penyekatan di Tugu Ikan perbatasan Kuningan-Cirebon, Selasa (11/5/2021) dini hari.

Tindakan tegas diberikan bagi kendaraan Kang Ujang Bustomi, terpantau akibat yang bersangkutan menggunakan kendaraan berpelat nomor bukan E alias luar Wilayah III Cirebon.

Terlebih saat hendak dilakukan pemeriksaan awak kendaraan tersebut, Kang Ujang Bustomi pun terlihat tak menggunakan masker.

Baca juga: Wah Ustaz Ujang Bustomi Datangi Kampung Mati Tarikolot Sidamukti Majalengka, Ini yang Ditemuinya

"Iya, saya lupa gak pake masker dan tadi sebelum dicek suhu badan ada petugas kasih saya masker," ungkap KUB, sapaan akrabnya, kepada wartawan lagi.

KUB mengaku hendak melakukan perjalanan ke Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.

"Iya, saya mau tolongin dukun santet yang sudah ngap-ngapan, mau mati," kata KUB saat melakukan tanya jawab dengan petugas penyekatan tadi.

KUB dikenal sebagai mentalis kebatinan yang kerap mendawamkan salawat Nabi.

Dalam praktik pengobatannya, KUB juga diketahui memiliki Padepokan Anti Galau di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sekadar informasi, hasil kesepakatan lima kepala daerah yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, yakni Indra Bayu Permana, saat menyampaikan kepada wartawan di sela pengawasan langsung di Tugu Ikan daerah perbatasan Kuningan–Cirebon.

Indra mengatakan, meski wilayahnya termasuk kategori, tidak serta-merta bisa masuk begitu saja.

Dalam rapat semua kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga nonpekerja.

"Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah Ciayumajakuning secara ketentuan aturan sudah dilaporkan ke Gubernur dan Kementerian Perhubungan," kata Indra.

Baca juga: Ujang Bustomi Pengagum Rhoma Irama, Lagu Favorit Bulan Bintang, Namun Tak Dituruti Saat Minta Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved