Larangan Mudik 2021 di Sukabumi

Hari Kedua Penyekatan di Perbatasan Sukabumi-Cianjur Sudah Ada 380 Kendaraan yang Diputarbalikkan

kendaraan yang hendak memasuki wilayah Sukabumi dan tidak memenuhi persyaratan diputar-arahkan personel gabungan di Pos Penyekatan Sukalarang.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Sejumlah personel gabungan di posko penyekatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan, Jumat (7/5/2021) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sejumlah kendaraan yang hendak memasuki wilayah Sukabumi dan tidak memenuhi persyaratan diputar-arahkan personel gabungan di Pos Penyekatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penyekatan terhadap kendaraan yang berasal dari luar daerah menuju ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota terus dilakukan.

"Dari hari pertama hingga tadi pukul 15.00 WIB tercatat sudah ada 380 kendaraan dari luar daerah yang diputarbalikkan," kata Sumarni kepada Tribunjabar.id di Sukalarang, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Sudah Ditutupi Terpal, Para Pemudik Ini Masih Ketahuan di Pos Penyekatan Majalengka-Sumedang

Menurut dia, dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB di Pos Penyekatan Sukalarang telah ada sekitar 12 kendaraan yang dikembalikan ke arah asalnya.

"Memang banyak juga kendaraan bernomor polisi luar daerah yang masih bisa memasuki wilayah Sukabumi. Tetapi mereka memiliki sejumlah urusan pekerjaan dan mampu menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Sumarni menjelaskan, selain dilakukan di perbatasan Sukabumi-Cianjur, penyekatan juga dilakukan di Kecamatan Cisaat perbatasan antara wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi.

"Penyekatan yang dilakukan di Cisaat itu merupakan imbangan, penyekatan yang dilakukan Polres Sukabumi, yaitu di Cicurug perbatasan antara Sukabumi dab Bogor," ucapnya.

Sumarni menambahkan, ratusan kendaraan yang diputarbalikkan telah dipasangi stiker berwarna merah.

Stiker tersebut merupakan tanda, agar tidak masuk ke wilayah Sukabumi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved