Jumat, 24 April 2026

Larangan Mudik 2021 di Majalengka

Dua Hari Larangan Mudik, Petugas Gabungan di Majalengka Putarbalikkan 400 Ratus Lebih Kendaraan

Untuk hari ketiga larangan mudik, pihaknya masih menunggu laporan dari setiap posko terkait jumlah kendaraan yang diberhentikan hingga diputarbalikkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Sebuah mobil pikap diberhentikan lalu diputarbalikkan karena membawa sarat penumpang yang melanggar prokes di perbatasan Majalengka-Sumedang, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Sejak berlakunya masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan telah memutarbalikkan ratusan kendaraan pemudik yang berusaha memasuki wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Paur Subbag Humas, Aipda Riyana, menyebutkan pada hari pertama penyekatan, Kamis (6/5/2021), tercatat ada 355 unit kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pada Jumat (7/5/2021) hingga pukul 14.00 WIB, ada 52 unit kendaraan yang diputarbalikkan.

Baca juga: Jangan Coba-coba Mudik Lewat Laut, Polisi di Indramayu Terus Lakukan Patroli Perairan

''Jadi sejak kemarin, total ada 407 kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah hukum Polres Majalengka,'' ujar Riyana, Sabtu (8/5/2021).

Ia mengatakan, untuk hari ketiga penyekatan larangan mudik, pihaknya masih menunggu laporan dari setiap posko terkait jumlah kendaraan yang diberhentikan hingga diputarbalikkan.

Pemudik yang diputarbalikkan paling banyak didapati petugas di pos penyekatan Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

"Di masa larangan mudik ini, jajaran Polres Majalengka mendirikan 11 titik pos penyekatan yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Majalengka," ucapnya.

Ke-11 pos penyekatan itu berada di perbatasan Kadipaten-Tomo Sumedang, Gate Tol Kertajati, perbatasan Jatitujuh- Indramayu, perbatasan Ligung-Indramayu, Gate Tol Sumberjaya, perbatasan Sumberjaya-Cirebon, perbatasan Sindangwangi-Cirebon, perbatasan Majalengka-Sumedang di Desa Sidawangi, perbatasan Majalengka- Ciamis di Desa Malausma, perbatasan Majalengka-Ciamis di Desa Rawa Cingambul, dan perbatasan Majalengka-Kuningan di Desa Sindangpanji.

''Kepada masyarakat, kami mengimbau agar menaati aturan pemerintah untuk Lebaran tahun ini agar tidak mudik dulu karena penyebaran Covid-19 masih berlangsung,'' jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved