Ibu Heran Temukan uang Rp 1 Juta di Dompet Anaknya yang Masih 14 Tahun, Ternyata Hasil Jajakan Diri
Seorang ibu curiga dengan uang yang ditemukan di dompet anaknya. Apalagi, anak perempuannya tersebut sering pulang malam.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu curiga dengan uang yang ditemukan di dompet anaknya. Apalagi, anak perempuannya tersebut sering pulang malam padahal hanya diberi uang jajan Rp 10 ribu.
Ternyata, anaknya tersebut terlibat kasus prostitusi online.
Kasus yang berhasil dibongkar pihak kepolisian itu terjadi di Yogyakarta.
Dua pelaku berhasil diamankan.
Keduanya adalah lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah, yang mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi
Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun. Mawar dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK).
MO dan AI tega menjual Mawar melalui media sosial Facebook.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman, menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus ini.
Ia mengatakan, pada 30 April, ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman, mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor kalau Mawar tidak pulang selama satu malam.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Baca juga: Trik PSK di Prostitusi Online Gaet Hidung Belang, Pakai Foto Perempuan Cantik, Faktanya
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021. Sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah, dan pulangnya larut malam.
Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan, perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukkan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Ia menambahkan, selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.