Warga Aglomerasi Bandung Raya di Hari Pertama Larangan Mudik, Pengemudi Kendaraan Pelat D Tak Dicek
Kalau pengemudi kendaraan pelat D dari Kabupaten Bandung masuk Kota Bandung harus bawa surat antigen, macetnya bakal parah. Emang petugas sanggup?
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pergerakan warga di aglomerasi Bandung Raya pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021), normal tanpa ada pembatasan aktivitas warga.
Pantauan Tribun Jabar di cek poin Bundaran Cibiru dan cek poin Buahbatu, warga yang mengemudikan kendaraan berpelat D tidak diberhentikan atau ditanyai petugas perihal dokumen kesehatan hingga surat izin perjalanan.
Petugas hanya memberhentikan kendaraan berpelat nomor kendaraan luar Bandung atau selain pelat D, pelat nomor untuk kendaraan sekitar Bandung Raya.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, keukeuh warga di aglomerasi Bandung Raya harus menyiapkan dokumen negatif Covid-19.
"Bahwa di aglomerasi itu boleh, tapi dengan catatan, harus lolos tes kesehatan. Apalagi yang dari luar Kota Bandung, harus dipenuhi itu. Tanpa itu, tidak ada toleransi," ujar Ema Sumarna di Bundaran Cibiru, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Bupati Sumedang Perintahkan Pemudik yang Sudah Tiba di Kampung Harus Jalani Swab Test dan Isolasi
Pemeriksaan dokumen surat antigen bagi pengemudi kendaraan pelat D bagi yang akan masuk Kota Bandung sulit dilakukan karena kendaraan pelat D yang melewati cek poin sangat banyak sehingga berpotensi membuat kemacetan.
Saat petugas cek poin memberhentikan satu kendaraan luar Bandung saja, antrean panjang kendaraan di belakangnya pun terjadi.
"Kalau pengemudi kendaraan pelat D dari Kabupaten Bandung masuk Kota Bandung harus bawa surat antigen, macetnya bakal parah. Emang petugas sanggup mengecek kendaraan yang masuk Kota Bandung?" ucap Sendi Zulkarni (40), pengemudi roda empat yang kejebak macet di Jalan Bojongsoang.
Iis Sugianti (30) warga Dayehkoloy, pegawai swasta di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, keberatan kalau setiap warga Kabupaten Bandung hendak masuk Kota Bandung harus membawa surat antigen negatif Covid-19.
"Kan katanya aglomerasi Bandung Raya boleh, kenapa harus pakai surat segala, itu menghambat kalau mau kerja. Jadi kalau sama-sama warga Bandung Raya mah, enggak usah dipersulit," ucap Iis.