Ramadan 1442 H
MUI Ciamis Izinkan Salat Id di Masjid dan di Lapangan, tapi Takbir Keliling Dilarang
Meski Ciamis masuk zona oranye (risiko sedang), MUI Ciamis mengizinkan dilaksanakannya salat Idulfitri di masjid lingkungan setempat atau di lapangan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Meski Ciamis masuk zona oranye (risiko sedang), MUI Ciamis mengizinkan dilaksanakannya salat Idulfitri di masjid lingkungan setempat atau di lapangan.
“Asalkan pelaksanaanya mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, cek suhu, pakai masker, dan cuci tangan,” ujar Ketua MUI Ciamis Drs KH Asep Saeful Uyun kepada Tribun Jabar seusai penyerahan sepeda motor inventaris untuk MUI tingkat desa di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Kamis (6/5/2021) siang.
Diizinkannya pelaksanaan salat Id di masjid tingkat lingkungan atau lapangan didasarkan pada pertimbangan jemaahnya adalah warga lingkungan setempat.
Baca juga: Dua Daerah di Jabar Tak Boleh Salat Id di Masjid, Tak Ada Takbir Keliling di Malam Lebaran
Tidak ada pendatang atau pemudik.
Bila dilaksanakan di masjid, hanya diperbolehkan setengah dari kapasitas masjid.
Jemaah yang mengikuti salat Id hanya mereka yang sehat.
Warga yang demam atau batuk-batuk dianjurkan salat Id-nya di rumah saja.
Juga tidak ada kegiatan musafaah atau salam-salaman setelah pelaksanaan salat dan khutbah Id.
“Intinya diizinkan pelaksanaan salat Id di tingkat lingkungan setempat asalkan memedomani prokes,” ingatnya.
Di samping itu, kegiatan takbir keliling juga dilarang.
“Kalau mau takbir malam Lebaran, ya, di masjid di lingkungan setempat saja,” tutur KH Asep Saeful Uyun.
Sebelumnya, Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Rabu (5/5/2021) menyebutkan Lebaran tahun 2021 ini tidak ada salat Idulfitri di Masjid Agung Ciamis.
Selain tidak menyelenggarakan salat Idulfitri di Masjid Agung Ciamis seperti halnya Lebaran tahun 2020, Pemkab Ciamis juga melarang dilaksanakannya takbir keliling dan kegiatan halalbihalal untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. (*)