Jelang Lebaran Pengunjung Makin Membludak, Pemkab Majalengka Ultimatum Tempat Usaha Langgar Prokes
Pemerintah Kabupaten Majalengka kini tengah mengultimatum tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka kini tengah mengultimatum tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Diketahui, saat ini tengah viral adanya salah satu toko sandang di Majalengka yang diserbu ribuan pengunjung demi terpenuhinya kebutuhan lebaran.
Alih-alih taat terhadap prokes, kepadatan pengunjung tersebut justru tak mengindahkan prokes, seperti jaga jarak, adanya kerumunan dan lain-lain.
Baca juga: Cegah Kerumunan di Mall, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Pusat Perbelanjaan Buka 24 Jam, Ini Logikanya
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya kembali mengingatkan pentingnya prokes di tengah pandemi Covid-19.
Ia pun tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau tempat yang mengabaikan hal tersebut.
"Dan kita akan menerapkan sanksi nanti, kita akan meminta pertanggungjawaban kepada yang punya restoran, punya mall dan sebagainya kalau terjadi kerumunan," ujar Karna, Kamis (6/5/2021).
Pihaknya juga jika perlu akan menerjunkan petugas personel untuk menertibkan perusahaan yang membandel.
Seperti dari kepolisian hingga Satpol PP.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Diserbu Pengunjung, Pemkot Bandung Ingatkan Sanksi Buat Pelanggar Prokes
"Iya kita terjunkan petugas-petugas untuk mengamankan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan," ucapnya.
Karna menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Perdagangan Majalengka untuk mendata perusahaan yang tak taat terhadap imbauan prokes.
Sehingga, akan ditindak tegas dengan ancaman paling parah, yakni ancam cabut izin usaha.
"Tadi juga kita sudah minta Kadis Perindag untuk mendata kafe-kafe atau tempat lainnya yang tidak mengindahkan prokes," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pusat-perbelanjaan-ramai-di-majalengka3.jpg)