Mudik Lebaran 2021

JANGAN MAIN-MAIN, Tunjangan PNS Bisa Dipotong 50 Persen Jika Langgar Aturan Mudik, Wajib Foto Selfie

Para ASN juga diwajibkan mengunggah hasil swafotonya itu melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Istimewa
PNS atau ASN siap-siap dihukum jika melanggar aturan mudik 2021. Dari wajib absen foto selfie sampai pemotongan tunjangan hingga 50 persen. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan para aparatur sipil negara (ASN)-nya tak mudik pada menjelang Idulfitri tahun ini.

Di Kabupaten Karawang, semua ASN diharuskan berswafoto (selfie) bersama keluarga saat Lebaran.

Mereka juga diwajibkan mengunggah hasil swafotonya itu melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bahkan mengaku akan memantau secara langsung aplikasi SIAP ini untuk memastikan kedisiplinan ASN-nya dalam mematuhi larangan mudik yang berlamu mulai Kamis, 6 Mei ini hingga 17 Mei nanti.

"Seperti arahan Pak Menteri, ASN dilarang mudik. Mari kita rayakan Lebaran tahun ini dengan diam di rumah bersama keluarga," ujar Cellica kepada Tribun Jabar, Rabu (5/5).

Pengawasan melalui aplikasi SIAP, ujar Cellica, efektif untuk mengawasi ASN.

ASN tidak akan bisa berbohong, karena mereka harus absen dan menunjukkan keberadaannya melalui selfie.

Mengacu kepada Surat Edaran dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, kata Cellica, larangan mudik juga juga bagi masyarakat biasa.

"Silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan melalui video conference, video call, zoommeet atau aplikasi lainnya. Saat ini jaman sudah moderen. Tanpa mudik kita masih bisa bersilaturahmi," katanya.

Tak hanya tak diperkenankan mudik Lebaran, para ASN di lingkungan Pemkab Karawang juga tak diperkenankan mengajukan cuti untuk kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kalau terpaksa, harus ada izin dari pejabat pembina kepegawaian," katanya.

ASN yang tidak menaati larangan tersebut, lanjut Cellica, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," ujarnya.

Di Kota Bandung, sekalipun tak ada keharusan mengunggah foto selfienya bersama keluarga saat Lebaran melalui aplikasi SIAP, para ASN terancam sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) jika berani melanggar.

Pemotongannya tak main-main, sebesar 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved