Ini 20 Soal yang Diduga Kuat Digunakan di Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang Tuai Kontroversi
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan satu di antara tahapan perubahan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Ia mengatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
Kata Feri, keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi, sehingga secara administrasi bermasalah.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (4/5/2021).
"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tambahnya.

Akibat tes kebangsaan itu, puluhan pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos akan didepak dari lembaga antirasuah tersebut.
Termasuk satu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, serta seluruh pengurus inti WP.
Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya.
Tak hanya soal fikih, para pegawai ini diminta memberi pernyataan sikap atas sejumlah isu.
Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut.
"Iya, begitulah," kata Novel saat dikonfirmasi.

20 soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan satu di antara tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.