Mudik Lebaran 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, Bus Berstiker Khusus Langsung Penuh
PO Shantika merupakan salah satu bus yang diberikan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus.
Selain itu Ateng juga kembali menegaskan terkait adanya informasi menyesatkan, yang menyebutkan stiker khusus ini boleh mengangkut pemudik saat periode larangan mudik berlangsung.
Menurutnya, stiker ini hanyalah indikator untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan dalam mengendalikan transportasi saat larangan mudik berlangsung.
Perusahaan Otobus Haryanto mendapat jatah stiker dari Kemenhub untuk layanan AKAP non mudik pada 6-17 Mei.
Bus yang melayani rute lintas Jawa ini akan tetap beroperasi saat pelarangan mudik Idul Fitri 2021.
PO Haryanto menjadi salah satu perusahaan transportasi yang ikut mengajukan permohonan stiker khusus agar tetap bisa beroperasi saat penyekatan mudik.
Dengan stiker itu, PO Haryanto resmi terdaftar sebagai angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang mendapat izin khusus untuk mengangkut penumpang non mudik.
"Kami dapat jatah 20 Persen dari total armada bus yang tersedia," kata Direktur Operasional PO Haryanto, Rian Mahendra.
"Untuk izinnya akan aktif saat beroperasi yang berlaku mulai besok," jelasnya.
Sementara itu, untuk rute yang dilayani PO Haryanto adalah Pulau Jawa. Hal itu berdasarkan SK Trayek yang dimiliki PO Haryanto oleh Kemenhub.
"Pulau Jawa saja sesuai SK trayek yang kami miliki," imbuhnya.
Mengenai terminal yang melayani keberangkatan khusus ini, PO Haryanto akan memberangkatkan busnya dari satu terminal.
"Secara formal hanya dari Pulogebang, sesuai pemasangan stiker kemarin," ujarnya.
Terminal Baranangsiang, Bogor menghentikan operasional angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada saat larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menurut Kepala Terminal Kelas IA Baranangsiang Moses Lieba, operasional bus di Terminal Baranangsiang, Bogor akan berhenti sementara pada larangan mudik lebaran.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dengan pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri," ujar Moses saat ditemui di Bogor.