Mudik Lebaran Dilarang
Di Indramayu, Petugas Siapkan Rapid Test Antigen bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
Jajaran Polres Indramayu bersama instansi terkait melakukan penyekatan demi mengantisipasi pemudik menjelang lebaran 2021.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Petugas saat melakukan penyekatan larangan mudik di GT Cikedung Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021).
"Nantinya yang kedapatan akan mudik kami putar balikkan ke tempat asalnya," ujar dia.
Kebijakan larangan mudik ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan ini, khususnya mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. (*)