Mudik Lebaran Dilarang
Jelang Larangan Mudik, Polresta Cirebon Periksa Pengendara dari Luar Daerah di Jalur Pantura
Jajaran Satlantas Polresta Cirebon memeriksa pengendara asal luar daerah yang melintas di Jalur Pantura Cirebon, Senin (3/5/2021).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satlantas Polresta Cirebon memeriksa pengendara asal luar daerah yang melintas di Jalur Pantura Cirebon, Senin (3/5/2021).
Para petugas menghentikan kendaraan yang berpelat nomor selain E di depan Cirebon Square, Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Mereka diarahkan untuk menepi, kemudian para petugas menanyakan daerah asal dan tujuannya.
Baca juga: Orang Jatinangor Dilarang Mudik ke Bandung dan Sebaliknya, Pekerja Harus Bawa Surat Tugas
Baca juga: Pemkab Purwakarta Imbau Desa-desa Siapkan Ruang Isolasi untuk Warga yang Bandel Mudik
Jika ada yang berasal dari luar daerah, para pengendara akan ditanyai kelengkapan surat-suratnya.
Termasuk surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.
"Dalam operasi pra-penyekatan ini, kami memeriksa kendaran di luar pelat Cirebon, khususnya yang dicurigai dalam perjalanan mudik," ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, saat ditemui seusai kegiatan.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di sembilan titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Menurut dia, para pengendara diminta menunjukkan dokumen pribadi, di antaranya KTP, SIM, surat keterangan negatif Covid-19, dan surat dinas luar daerah bagi pengendara yang dalam tugas pekerjaan.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan pemeriksaan rapid test antigen gratis bagi pengendara yang tidak memilikinya ataupun masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 telah habis.
Pemeriksaan yang dilaksanakan petugas Urkes Polresta Cirebon itu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
"Kalau ada pengendara yang hasil rapid test antigen-nya positif langsung ditindaklanjuti Dinkes Kabupaten Cirebon," kata Ahmat Troy Aprio.
Nantinya, para pengendara juga diputar balik ke daerah asalnya.
Sebab, pemerintah melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan itu, petugas memeriksa 25 pengendara yang dicurigai sebagai pemudik yang mencuri start dan hasil rapid test antigen-nya dipastikan negatif Covid-19. (*)