Otomotif

SIAP DIBURU, 10 Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak Harga Mobil Sedan Rp 11 Jutaan, Avanza Rp 30 Jutaan

Anda berencana membeli mobil murah kisaran harga Rp 10 sampai Rp 50 jutaan? Ada. Anda bisa memburunya lewat lelangan mobil murah yang diselenggarakan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com/Dio
Beragam pilihan mobil dari berbagai tahun tersedia di bursa mobil bekas. 

TRIBUNJABAR.ID - Anda berencana membeli mobil murah kisaran harga Rp 10 jutaan sampai Rp 50 jutaan? Ada.

Anda bisa memburunya lewat lelangan mobil murah yang diselenggarakan Ditjen Pajak berikut ini.

Dilansir TribunJabar.id dari situs resmi Ditjen Pajak lelang.go.id, terdapat 10 mobil murah yang dilelang.

Merek mobil yang dilelang pun bervariasi, mulai dari Mistubishi, Daihatsu, Suzuki, Toyota hingga 4 unit mobil KIA.

Baca juga: Tancap Gas, Ini Daftar Harga Mobil Bekas All New Honda Jazz Rp 100 Jutaan, Pilih Tahun 2014-2018

Beberapa mobil dibanderol harga miring Rp 10 jutaan hingga Rp 50 jutaan.

Menariknya, Anda bisa memilih mobil murah sedan harga Rp 11 jutaan dan Toyota Avanza harga Rp 30 jutaan.

Bagaimana Anda tertarik membeli mobil murah lelang sitaan Ditjen Pajak?

Berikut ini daftar mobil murah sitaan Ditjen Pajak harga mulai Rp 10 jutaan - Rp 50 jutaan.

1. Toyota Avanza

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

Ditjen Pajak Tasikmalaya melelang satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2007.

Objek mobil yang dilelang yaitu Toyota Avanza bernopol Z 1170 U warna hitam metalic. 

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini Rp 36 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp. 11 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 2 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

2. Daihatsu Feroza

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

KPP Garut melelang satu unit mobil Daihatsu Feroza tahun 1995.

Mobil berwarna merah tua metalic bernopol Z 1388 NS (dilengkapi BPKB dan STNK)

Harga yang dibanderol Rp 22 jutaan.

Uang jaminan Rp. 4 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 4 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Baca juga: Review Singkat Samsung Galaxy S21, Smartphone Flagship Terbaru Berikut Spesifikasi dan Harganya

3. Suzuki Baleno

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

Objek mobil yang dilelang satu unit mobil Suzuki Baleno tahun 2000.

Mobil berwarna silver metalic bernopol D 1539 OP (dilengkapi BPKB dan STNK)

Harga yang dibanderol mobil sedan ini Rp 26 jutaan.

Uang jaminan Rp. 5 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 4 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

4. Mitsubishi Galant

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

Objek mobil yang dilelang satu unit mobil sedan Mitsubishi Galant tahun 1995 bernopol D 1539 OP (dilengkapi BPKB dan STNK)

Harga yang dibanderol Rp 11 jutaan.

Uang jaminan Rp. 2 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 4 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Baca juga: Turun Harga Berkat Insentif Pajak PPnBM 0 Persen, Ini Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta

5. Mitsubishi Kuda Grandia

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

Ditjen Pajak Bogor melelang mobil Mitsubishi Kuda Grandia tahun 2005 bernopopl B-2904-BQ.

Mobil berwarna merah metalic Keadaan mobil rusak berat.

Harga yang dibanderol Rp 20 jutaan.

Uang jaminan Rp. 7 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 2 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

6. KIA Cerato

Ditjen Pajak Purwakarta melelang 4 unit mobil KIA Cerato kisaran harga Rp 40 jutaan sampai Rp 50 jutaan.

Objek mobil KIA Cerato GM 1.6 TD-GM_1.6

Harga: Rp 47 jutaan

Jaminan: Rp 14 jutaan

Batas akhir jaminan: 3 Mei 2021

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Demikian, itulah beberapa mobil murah yang dilelang Ditjen Pajak.

Perlu jadi catatan, harga bervariasi tergantung keadaan mobil.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Terbaru Maret 2021 Mobil LCGC Rp 100 Jutaan, Tanpa PPnBM 0 Persen Sudah Murah

Cara mengikuti lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak

Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan lelang.go.id.

Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.

Cara dan Tips membeli mobil lelang

Membeli mobil lelang di balai lelang tampaknya masih jarang diketahui.

Biasanya, orang masih melakukan jual beli mobil bekas secara pribadi atau jasa mobil bekas.

Padahal, ada cara lain yang lebih menguntungkan dengan cara membeli mobil lelang.

Tak ayal, kini para konsumen mobil bekas atau mobil lelang pun bisa mendapatkannya secara online.

Biasanya konsumen yang berminat dengan cara membeli mobil lelang kebanyakan adalah penjual atau pemilik showroom.

Hal ini jelas, penjual bisa mendapatkan keuntungan besar dari cara membeli mobil lelang tersebut untuk dijual kembali.

Nah, oleh karena itu Anda juga bisa membeli mobil pribadi langsung di balai lelang agar bisa lebih hemat dan murah.

Namun, sebelum membeli mobil bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Tempat balai lelang

Dikutip TribunJabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang mobil.

Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.

Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.

Seperti balai pelelangan pemerintah Lelang.go.id.

2. Pilih Mobil

Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak mobil bekas berbagai tipe dan jenis.

Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis mobil bekas incaran Anda.

Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi mobil yang Anda pilih sebelum dibeli.

Tidak semua mobil lelang dalam kondisi yang baik.

Anda bisa melihat kondisi mobil bekas dari penilaian balai lelang.

Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi mobil.

Kondisi mobil tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.

Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.

3. Jadwal lelang

Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.

Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.

Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat mobil pilihan.

4. Bayar uang jaminan

Seperti penjualan mobil bekas di dealer, untuk membeli mobil lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.

Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.

Bila menang, harga mobil yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.

Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.

Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.

Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.

Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.

Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.

5. Pelunasan

Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.

Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.

6. Bawa ke bengkel

Setelah mendapatkan mobil lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi mobil.

Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih mobil bekas.

Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.

Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved