Otomotif

SIAP DIBURU, 10 Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak Harga Mobil Sedan Rp 11 Jutaan, Avanza Rp 30 Jutaan

Anda berencana membeli mobil murah kisaran harga Rp 10 sampai Rp 50 jutaan? Ada. Anda bisa memburunya lewat lelangan mobil murah yang diselenggarakan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com/Dio
Beragam pilihan mobil dari berbagai tahun tersedia di bursa mobil bekas. 

TRIBUNJABAR.ID - Anda berencana membeli mobil murah kisaran harga Rp 10 jutaan sampai Rp 50 jutaan? Ada.

Anda bisa memburunya lewat lelangan mobil murah yang diselenggarakan Ditjen Pajak berikut ini.

Dilansir TribunJabar.id dari situs resmi Ditjen Pajak lelang.go.id, terdapat 10 mobil murah yang dilelang.

Merek mobil yang dilelang pun bervariasi, mulai dari Mistubishi, Daihatsu, Suzuki, Toyota hingga 4 unit mobil KIA.

Baca juga: Tancap Gas, Ini Daftar Harga Mobil Bekas All New Honda Jazz Rp 100 Jutaan, Pilih Tahun 2014-2018

Beberapa mobil dibanderol harga miring Rp 10 jutaan hingga Rp 50 jutaan.

Menariknya, Anda bisa memilih mobil murah sedan harga Rp 11 jutaan dan Toyota Avanza harga Rp 30 jutaan.

Bagaimana Anda tertarik membeli mobil murah lelang sitaan Ditjen Pajak?

Berikut ini daftar mobil murah sitaan Ditjen Pajak harga mulai Rp 10 jutaan - Rp 50 jutaan.

1. Toyota Avanza

file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
file.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ()

Ditjen Pajak Tasikmalaya melelang satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2007.

Objek mobil yang dilelang yaitu Toyota Avanza bernopol Z 1170 U warna hitam metalic. 

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini Rp 36 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp. 11 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan hingga 2 Mei 2021.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved