Otomotif
Program Trade In Mobil lama dengan Mobil Baru, eCommerce Janjikan Kemudahan Bagi Konsumen
Penurunan signifikan itu tidak hanya berimbas pada industri roda empat, melainkan seluruh ekosistem yang terikat di dalamnya...
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menurut data gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil baru dari pabrik ke dealer
selama tahun 2020 turun sebanyak 48,3% dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.
Penurunan signifikan itu tidak hanya berimbas pada industri roda empat, melainkan seluruh ekosistem yang terikat di dalamnya.
Mulai dari bahan baku, suku cadang, industri kecil menengah (IKM) sektor komponen, aksesoris, lembaga pembiayaan (leasing), hingga penjual mobil bekas
turut terseret imbas pandemi Covid-19.
Melihat lesunya daya beli masyarakat khususnya di sektor industri otomotif tersebut, pemerintah memberikan ‘stimulus’ pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.
Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% ini resmi berlaku sejak awal Maret lalu.
Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.
Namun, walaupun pemerintah memberikan keringanan PPnBM, perlu kita ketahui tidak semua jenis mobil baru bisa mendapatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak April 2021 telah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain dinilai dari kapasitas mesin, mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM harus memiliki komponen lokal yang terpasang di atas 60% dan merupakan mobil rakitan dalam negeri (CKD).
Jadi bisa dikatakan walaupun ada insentif dari pemerintah, pilihan mobil yang mendapatkan program tersebut cukup terbatas.
Sebagai catatan tambahan, harga mobil yang mendapatkan intensif PPnBM dihitung menggunakan perhitungan tarif PPnBM mobil berkapasitas 1.501cc - 2500 cc sebesar (10% x (Harga mobil terkini)).