Di Tengah Larangan Mudik, Bupati Kuningan: Silakan Pulang Kampung, tapi Syaratnya Harus Dilengkapi
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengatakan warga masih boleh pulang kampung asalkan memiliki kelengkapan syarat kesehatan Covid-19.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN- Larangan mudik Lebaran 1442 H sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengatakan warga masih boleh pulang kampung asalkan memiliki kelengkapan syarat kesehatan Covid-19.
Acep menyampaikan hal itu kepada awak media disela kegiatan buka puasa bersama di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (29/4/2021).
Menurut Acep Purnama, siapa pun yang memiliki surat kesehatan yang lengkap, baik rapid antigen maupun PCR yang menerangkan negatif Covid-19, bisa untuk pulang kampung.
"Pertama kita sepakati bahwa hukum kesehatan sosial itu hukum tertinggi. Kaitan dengan larangan mudik itu jika tak melengkapi surat kesehatan atau klaim bebas Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Meski Dilarang oleh Pemerintah Ribuan Santri di Indramayu Mudik, Diizinkan Ponpes, Orang Tua Senang
Baca juga: Bukan Tidak Boleh Silaturahmi, Larangan Mudik Cegah Terjadi Tsunami Covid-19 Seperti di India
Kalangan santri, ucap Acep Purnama, bisa pulang kampung jika melengkapi diri dengan surat kesehatan bebas dari paparan Covid-19. "Silakan untuk pulang kampung, tapi itu syaratnya harus dilengkapi terlebih dulu," ujarnya.
Mengenai penjagaan di kawasan perbatasan, ucapnya, pemerintah sudah menempatkan petugas gabungan di enam check point.
"Tidak hanya check point yang menjadi penjagaan untuk arus mudik, namun jalan-jalan alternatif atau jalur tikus juga menjadi sasaran penjagaan," ujarnya.