Kakak Jual Adik ke Hidung Belang
BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos
Tega, seorang kakak jual adiknya ke hidung belang. Polisi menggerebeknya di sebuah kamar kos.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya Ibu Jual Anak
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus prostitusi online.
Ternyata prostitusi online ini melibatkan ibu dan anak kandungnya.
Sang ibu berperan sebagai munckari.
Dan anaknya sebagai penjaja cinta.
Anaknya ini merupakan janda muda yang sudah dua kali menikah tapi akhirnya kandas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus ini.
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.
Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.
Rupanya perempuan itu adalah anak TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.