Kakak Jual Adik ke Hidung Belang
BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos
Tega, seorang kakak jual adiknya ke hidung belang. Polisi menggerebeknya di sebuah kamar kos.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ulah kakak yang satu ini sungguh tega.
Ia menjual adiknya sendiri di aplikasi dan menjeruskannya ke prostitusi online.
Polres Majalengka akhirnya berhasil mengungkap praktik prostitusi kakak menjual adik tersebut.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Akui Hanya Dapat Bagian Rp 10 Ribu
Baca juga: Kos-kosan di Tasik Jadi Tempat Prostitusi, Digerebek Warga, Saat Buka Kamar Temukan Ini
Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak jual adiknya ke hidung belang melalui aplikasi Michat.
Parahnya, sang adik kandungnya ini masih berusia di bawah umur alias pelajar sekolah menengah pertama.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian itu bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pelaku kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.
Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open BO dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.