Babi Ngepet di Depok Ternyata HOAKS, Para Pelaku Punya Peran Masing-masing, Babinya Dibeli Online
Kabar bohong babi ngepet di Sawangan terungkap setelah polisi mendalami isu yang menghebohkan tersebut. Setelah diselidiki polisi, ternyata hoaks
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kabar babi ngepet di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok membuat heboh masyarakat.
Setelah diselidiki polisi, ternyata kabar babi ngepet di Sawangan itu hoaks.
Kabar bohong babi ngepet di Sawangan terungkap setelah polisi mendalami isu yang menghebohkan tersebut.
Ternyata pembuat hoaks adalah sekelompok orang yang memiliki peran masing-masing.
Polisi sudah menangkap AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral belakangan ini.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan bahwa rekayasa ini telah direncanakan oleh AI sejak bulan lalu.
HEBOH ISU BABI JADI-JADIAN Alias Babi Ngepet Ditangkap di Depok, Wujudnya Berubah Saat Ditangkap
"Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan," jelas Imran kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, membuat cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," ia menambahkan.
Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi.
"Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi)," ujarnya.
"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.
Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Seiring Waktu Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.(*)