Penyerangan Graha Persib
Polisi Tunggu Laporan Korban Penyerangan Graha Persib, Sudah Cek Lokasi dan Amankan Barang Bukti
Polisi belum bisa bertindak lebih jauh terkait kasus penyerangan kantor PT Persib Bandung Bermartabat karena belum ada laporan dari korban.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa bertindak lebih jauh terkait kasus penyerangan kantor PT Persib Bandung Bermartabat di Jalan Sulanjana hingga kerusakan dua kendaraan oleh sekelompok kecil suporter Persib Bandung.
Penyerangan itu terjadi pada Minggu (25/4/2021) setelah Persib kalah oleh Persija di final Piala Menpora 2021.
"Belum bisa (bertindak lebih jauh) karena dari pihak korban belum ada laporan sama sekali," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Gara-gara Ulah Pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta, Polri Kaji Ijin Liga 1 2021
Meski begitu, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan menanyai sejumlah saksi ihwal kronologi kejadian.
"Sudah ke sana cek lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti. Tapi upaya kepolisian selanjutnya seperti memanggil orang belum bisa karena belum ada laporan," ucap dia.
Pasal 170 dan Pasal 406 KUH Pidana mengatur soal perusakan barang.

Pasal ini bukan delik aduan, melainkan delik umum jika saat terjadi perusakan, polisi melihat peristiwanya.
Namun, jika saat terjadi perusakan tidak ada polisi, tetap dibutuhkan pelaporan. (*)