Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Pengendara Motor Diperiksa Petugas di Karawang, ''Saya Pulang Kampung, Bukan Mudik''

Mansyur (40), pengendara motor dari arah Jakarta, tampak terburu-buru ketika wartawan mencoba mewawancarainya.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pengendara motor sempat diperiksa kepolisian di pos penjagaan Tanjungpura, Karawang, yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, Selasa (27/4/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Mansyur (40), pengendara motor dari arah Jakarta, tampak terburu-buru ketika wartawan mencoba mewawancarainya.

"Bukan mudik, tetapi pulang kampung."

Itu yang diungkapkannya kepada media setelah ia diperiksa oleh petugas kepolisian selama masa pengetatan pramudik dan mudik Lebaran.

Baca juga: Sule Maklumi Sikap Istri yang Hapus Fotonya di Instragram Setelah Ada Masalah, Begini Katanya

Baca juga: Setelah Sebut Istri Direbut Pebinor, Kini Kapten Vincent Dituding Lakukan KDRT, Ini Klarifikasinya

Bersama kerabatnya, Mansyur mengendarai sepeda motor dari arah Jakarta.

Masing-masing membawa tas ransel.

Satu kardus kecil disimpan di tengah jok.

Sampai di pos penjagaan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, Mansyur diperiksa polisi.

Ia mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.

Ia menunjukkan sejumlah surat-surat dan dilakukan pengecekan suhu.

Kemudian ia lolos menuju Pemalang.

"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021).

Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M mengatakan, warga yang mendahului untuk mudik tentunya ada.

Namun mereka harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh satgas dengan dinyatakan bebas Covid-19.

Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.

Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.

"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved