Satu Oknum Polisi di Yogyakarta Diamankan karena Unggah Pernyataan soal Tenggelamnya Nanggala-402
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap seorang polisi berinisial F.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap seorang polisi berinisial F.
F diamankan setelah mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.
Wakil Kepala Polda DIY, Brigjen (Pol) R Slamet Santoso, mengatakan, F merupakan polisi berpangkat aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet Santoso saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan sejauh ini menemukan adanya indikasi F dalam keadaan depresi.
Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.
Baca juga: Mati Suri 30 Tahun, Stasiun Kereta Api Garut Akan Diresmikan Lagi pada Juni, Ada Rute ke Jakarta
Baca juga: Fakta Kebakaran Rumah Makan Padang di Cihanjuang Cimahi, Akibat Gas Bocor Kerugian Capai Rp 500 Juta
Baca juga: Sepeda Motor Warga Sukabumi Kerap Hilang Saat Ditinggal Tarawih, Polisi: Jangan Takut Lapor
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ucapnya.
Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.
Atas perbuatannya, F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.
Baca juga: Waspada Obat -obatan Daftar G Tanpa Izin Edar, Polres Sukabumi Amankan Pelaku Pengedaran
Baca juga: Shin Tae-yong Ogah Lirik Pemain Persib Bandung yang Tampil di Piala Menpora, Persija Kebagian 4
Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.
Dengan mencuatnya peristiwa ini, dia meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/160854978/unggah-makian-soal-kri-nanggala-402-seorang-polisi-ditangkap-propam-polda?page=all#page2.