PT. KAI Daop 2 Bandung Pastikan Tidak Melayani Penjualan Tiket Kereta Api Di Tanggal Berikut Ini

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung pastikan tidak menjual tiket keberangkatan perjalanan jarak jauh di Stasiun Bandung dan Kiaracondong

Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Ery Chandra
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung pastikan tidak menjual tiket keberangkatan perjalanan jarak jauh di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut sesuai dengan implementasi dari surat edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, dalam surat edaran Kemenhub tersebut disebutkan larangan aktivitas penggunaan dan pengoperasian di semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara, termasuk perkeretaapian mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Rezeki Anak-anak dari Prajurit KRI Nanggala-402, Akan Diberi Beasiswa, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

"Berkaitan dengan adanya aturan tersebut, memang hingga saat ini kami (PT. KAI) belum melakukan penjualan tiket
perjalanan bagi calon pengguna jasa layanan kereta api angkutan penumpang jarak jauh, dengan jadwal keberangkatan pada 6-17 Mei tersebut. Sehingga tidak ada pengembalian atau refund tiket penumpang dengan jadwal tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/4/2021).

Meski demikian, lanjutnya, PT. KAI Daop 2 Bandung akan tetap melayani untuk perjalanan KA logistik, KA angkutan dinas, dan KA kasus tertentu.

KA kasus tertentu, dijelaskan Kuswardoyo misalnya, untuk seseorang yang sedang berduka cita atau pun dalam kondisi kedaruratan kesehatan, itu pun dilakukan dengan izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, bukan lagi izin dari PT. KAI.

Baca juga: Jalani Pidana Penjara Sejak 2020, Rangga Sasana dan Nasri Bank Sunda Empire Kini Hirup Udara Bebas

"Hingga saat ini kami belum dapat memutuskan berapa banyak KA logistik, KA angkutan dinas, dan KA kasus tertentu yang akan dijalankan, karena tentu kebutuhannya sangat berbeda. Sehingga sejauh ini kami hanya dapat memastikan bahwa layanan kereta api reguler atau jarak jauh yang biasa kita jalankan, otomatis tidak kami operasikan pada 6-17 Mei nanti. Akan tetapi kami pun belum tahu apakah dua atau tiga hari kedepan akankah ada surat edaran baru dari Kemenhub yang merubah aturan lainnya, kami pun belum tahu," ucapnya.

Disamping kepastian tidak beroperasinya layanan kereta api reguler, Kuswardoyo pun menuturkan terkait adanya kemungkinan pengoperasian kereta api lokal Bandung Raya yang meliputi rute lintas perjalanan dari Cicalengka hingga Padalarang.

Terkait jumlah kereta api lokal yang nanti dioperasikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Pastikan THR Pekerja Dibayar Semestinya, Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan THR Bulan Depan

"Artinya kalau selama ini jumlah perjalanan PP (pulang-pergi) 40 kereta per hari, mudah-mudahan jumlah itu pun diizinkan untuk dapat beroperasi seluruhnya. Karena memang dalam momentum libur lebaran tersebut, pasti banyak sekali warga masyarakat yang ingin dapat bersilaturahmi kepada keluarga maupun sanak saudaranya, meskipun hanya skup lokal sekitar Cicalengka- Padalarang," ujar Kuswardoyo.

Disinggung terkait layanan penjualan tiket bagi calon penumpang dengan jadwal keberangkatan pada masa pra (H-14) atau 22 April - 5 Mei dan pasca (H+7) atau 18 - 24 Mei dari pemberlakuan larangan mudik atau masa pengetatan, Kuswardoyo menjelaskan bahwa pada tanggal-tanggal tersebut pihaknya tetap melayani penjualan tiket perjalanan KA. 

Sebab penyesuaian aturan di masa pengetatan tersebut, hanya sebatas terkait masa berlaku dari surat keterangan tes PCR/Swab, GeNose C-19, dan rapidtes Antigen.

Baca juga: VIDEO-PKB Kuningan Ngabuburit, Borong Makanan Takjil Lalu Dibagikan Cuma–cuma ke Warga 

"Jadi pada masa pengetatan, hanya ada penyesuaian masa berlaku dari surat tes PCR, GeNose, dan rapid tes antigen yang semula berlaku 3x24 jam, saat ini pada masa tersebut hanya berlaku 1x24 jam saja. Jadi bagi calon penumpang yang telah memiliki
tiket di tanggal masa pengetatan tersebut tidak perlu khawatir, dan kalau pun ada yang ingin melakukan pembatalan, silakan akan tetap kami akokodir sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kuswardoyo.

Informasi terkait tidak dilakukan penjual tiket pada masa larangan mudik pun, diakuinya telah disampaikan kepada masyarakat sejak, baik melalui papan informasi di setiap loket penjualan tiket di stasiun, maupun melalui laman dan kanal saluran informasi PT. KAI, seperti KAI Access.

"Jadi sejak keluarnya surat edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2021 itu, kami sudah sounding kepada masyarakat. bahwa mulai tanggal 6-17 Mei 2021, sesuai dengan aturan pemerintah, kami tidak mengoperasikan kereta api penumpang jarak jauh, dan sudah kami umumkan sejak jauh-jauh hari. Meski demikian tetap saja hingga saat ini masih banyak yang bertanya dan berharap bisa beroperasinya kereta api pada tanggal tersebut," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved