Pondok Pesantren Milik Rizieq Shihab di Megamendung Belum Didaftarkan ke Pemerintah
Adapun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogo
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.
Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.