AKP Stepanus, dari Penyidik KPK jadi Tersangka Suap, Ini Rekam Jejaknya, Nilai di Atas Rata-rata

AKP Stepanus Robin Pattuju diduga melakukan penyalahggunaan jabatan dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu penyidik KPK kini menjadi tersangka KPK.

Penyidik yang berubah status menjadi tersangka tersebut adalah AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dirinya diduga melakukan penyalahggunaan jabatan dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dilansir dari Tribunnews.com, inilah perjalanan karir AKP Stepanus.

Moncer saat Tugas di Halmahera Selatan

AKP Stepanus merupakan alumni Akpol 2010.

Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP ia dipercaya menjadi Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.

Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman salah satu PNS. Setelah itu ia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019.

Baca juga: Final leg kedua Persib vs Persija, Mantan Pemain Persib Heri Rafni Kotari Minta Tim Antisipasi Ini

Tak lama berselang Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Di sanalah nama Stepanus kian moncer karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.

Awal Masuk KPK, Nilainya di atas Rata-rata

Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK. Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan KPK. Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019.

”Saudara SRP masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Istimewa)

”Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Firli.

Baca juga: Menantu Joko Widodo Copot Lurah, Bobby Nasution Punya Bukti Tapi Lurah Menyangkal

Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.

"Saya pernah sampaikan ke teman-teman semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity," kata Firli.

Terima Suap Rp 1,3 Miliar

AKP Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar. Suap diduga sebagai imbal untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.

Kini Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK.

Baca juga: Keberadaan KRI Nanggala 402 Masih Misteri, Negara Lain Siap Bantu, Ini Respon Menhan Prabowo

Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai pun tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan.

Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.

"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4).

Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus. Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," ujarnya.(tribun network/ham/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved