Selasa, 21 April 2026

Ini Tujuh Titik Penyekatan Jalan di Bandung Selama Larangan Mudik Diterapkan

Pemerintah Kota Bandung bakal melakukan penyekatan ditujuhntitik selama diterapkannya kebijakan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Ery Chandra
ilustrasi Penutupan jalan di simpang empat atau Jalan RE Martadinata atau Riau dan Jalan Merdeka, Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung bakal melakukan penyekatan ditujuhntitik selama diterapkannya kebijakan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal melakukan penyekatan ditujuhntitik selama diterapkannya kebijakan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, penyekatan itu dilakukan untuk meminimalisasi peluang masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman. 

"Nanti ada cek poin (penyekatan)," ujar Oded M Danial, di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Daerah Ini Siagakan Tiga Pos Utama Penyekatan, Antisipasi Kedatangan Pemudik

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penyekatan akan dilakukan di ring tiga diantaranya pintu keluar Tol Pasteur, Tol Buahbatu, Tol Kopo, Tol Moch Toha, Tol Pasirkoja dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

"Sudah dijelaskan pak kasat akan dirapatkan lagi cek poin, teknis dari kepolisian akan menandai kendaraan yang layak lolos dia dari anglomerasi Bandung Raya atau dari luar," katanya.

Baca juga: VIDEO-Penyekatan Jalan, Dua Ruas Jalan Merdeka Bandung Ditutup Sebelum Jam Malam

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, apabila nantinya masih ditemukan pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung selama masa larangan mudik, maka harus melakukan karantina mandiri.

Sedangkan apabila mengalami gejala berat maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan.

Baca juga: BREAKING News Terminal, Bandara & Stasiun di Kota Bandung Bakal Ditutup, Cegah Pemudik, Mulai Kapan?

"Katakan orang lolos atau mudik dari awal, jadi sekarang budaya lapor itu wajib dilakukan. Tamu 1x24 jam termonitor dari zona merah karantina. Idealnya kalau ada gejala maka satgas di wilayah itu menangani kalau ringan isoman, kalau OTG bisa ditangani dilokasi. Kalau mengkhawatirkan masuk ke faskes. 5 M harus ketat dilaksanakan," ujar Ema.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved