Kamis, 9 April 2026

Ramadan 1442 H

Hukum Ketiduran Hingga Melewatkan Salat Subuh, Ini yang Harus Dilakukan

Hukum melewatkan salat Subuh karena ketiduran. Ini yang harus dilakukan.

Editor: taufik ismail
Foto: Yana/Humas Jabar
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum saat menyosialisasikan pembentukan Kampung Santri di Kota Cirebon. 

HIKMAH RAMADAN

Kita mungkin pernah bangun kesiangan dan sudah terlewat waktu salat Subuh. Apa yang harus dilakukan? Ini penjelasan dari Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum :

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada prinsipnya, semua pelanggaran terhadap kewajiban sebagai seorang muslim adalah perbuatan durhaka.

Begitu pun ketika kita tak mengerjakan salat Subuh, maka kita telah berbuat durhaka.

Tapi ada pengecualian.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung dan Sekitarnya pada 10 Ramadan, Kamis 22 April 2021

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir Berjamaah dan Doa Zikir Tarawih di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Artinya

Kita tak berdosa jika kewajiban yang kita tinggalkan itu disebabkan karena kita lupa, kita tak sadar, dan tidak disengaja.

Kalau kita tidak salat Subuh karena ketiduran, maka itu kita tidak berdosa.

Sebab, yang namanya ketiduran berarti tidak ada kesengajaan.

Tapi tentu saja jangan dibuat-buat juga, misalnya kita berusaha untuk tidur dan berniat nanti akan berusaha ketiduran.

Kita yang tak sengaja ketiduran sehingga melewatkan waktu salat Subuh tidak lantas sengaja tak mengerjakan salat Subuh.

Setelah terbangun langsung ambil wudu untuk salat Subuh.

Ilustrasi salat Subuh berjamaah. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
Ilustrasi salat Subuh berjamaah. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kalau kita terbangun setelah terbit fajar, maka niat salat kita qadha Subuh.

Tetapi kalau belum terbit fajar, langsung saja salat Subuh seperti biasa.

Meng-qadha salat artinya mengerjakan salat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan salat yang terlewat.

Tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena salat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved