Mudik Lebaran 2021
BREAKING NEWS Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini sampai 24 Mei
Di antaranya aturan pelaku perjalanan baik udara, darat maupun laut untuk menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7.
Itu berarti larangan mudik terbaru akan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021.
Dengan demikian, larangan mudik terbaru tersebut sudah dimulai hari ini.
Dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditandangani Doni Monardo yang diterima TribunJabar.id, juga ditambakan beberapa aturan perjalanan baik darat, udara maupun laut.
Di antaranya aturan pelaku perjalanan baik udara, darat maupun laut untuk menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.
Selain itu juga akan dilakukan tes rapid antigen secara acak pada penumpang angkutan darat.
Penyekatan Terus Dilakukan
Anggota Polres Sumedang masih mematangkan rencana penyekatan kendaraan pemudik setelah adanya larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat tahun ini.
Kemungkinan, titik penyekatan tersebut akan diadakan di perbatasan Kabupaten Sumedang yakni di Kecamatan Jatinangor yang berbatasan dengan Kota Bandung dan Kecamatan Tomo yang berbatasan dengan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, terkait titik penyekatan tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumedang.
"Untuk Kabupaten Sumedang (penyekatan), nanti kita akan finalisasi melalui Rapat Forkopimda di Gedung Negara," ujarnya saat Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya di Mapolres Sumedang, Rabu (21/4/2021).
Rencananya, kata Eko, pihaknya akan menyiapkan 12 titik di daerah perbatasan Kabupaten Sumedang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan dimana saja titik penyekatan tersebut.
Untuk melakukan penyekatan pemudik, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 550 personel dari Polres Sumedang untuk ditempatkan di 12 titik tersebut dan nantinya akan dibagi menjadi 3 shift.
"Kami berharap masyarakat yang berada di luar Sumedang untuk tidak mudik ke Sumedang," kata Eko.
Baca juga: Ridwan Kamil: Desain Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon Lebih Istimewa Daripada di Daerah Lain di Jabar
Eko mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi larangan mudik tersebut yang dilakukan secara langsung dan bersama-sama oleh Polsek, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat.
"Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga akan mengimbau bagi warga yang mudik dari luar kota wajib untuk melapor ke Satgas Covid-19.
"Kami juga menyarankan bagi warga yang mudik dari luar kota untuk diminta surat dari desa terkait perizinan dan melakukan isolasi mandiri karena demi keselamatan keluarga dan melindungi sesama," kata Eko.