Mudik Lebaran 2021

BREAKING NEWS Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini sampai 24 Mei

Di antaranya aturan pelaku perjalanan baik udara, darat maupun laut untuk menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.

Penulis: Ravianto | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ferri A Mukminin
Terminal Pasirhayam di Kabupaten Cianjur terlihat masih sepi dari warga yang melakukan mudik lebih awal atau pemudik curi start. 

Eko mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi larangan mudik tersebut yang dilakukan secara langsung dan bersama-sama oleh Polsek, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat.

"Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Selain itu, kata Eko, pihaknya juga akan mengimbau bagi warga yang mudik dari luar kota wajib untuk melapor ke Satgas Covid-19.

"Kami juga menyarankan bagi warga yang mudik dari luar kota untuk diminta surat dari desa terkait perizinan dan melakukan isolasi mandiri karena demi keselamatan keluarga dan melindungi sesama," kata Eko.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved