PHL TPU Cikadut Mogok
Tak Digaji 2 Bulan, APD Tak Sesuai Standar, PHL TPU Cikadut Mogok Angkut Jenazah, Oded Belum Tahu
PHL TPU Cikadut mogok angkut jenazah Covid-19 karena mengaku tak digaji 2 bulan dan alat pelindung diri (APD) dinilai tak sesuai standar
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial belum mengetahui perihal mogoknya para pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Para PHL di TPU Cikadut itu kembali mogok mengangkut jenazah Covid-19 karena gajinya belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru).
Informasi mogoknya para pengangkut jenazah Covid-19 di TPU Cikadut itu ternyata belum sampai ke telinga Oded M Danial.
Ia mengaku belum mendapat informasi apapun terkahir PHL di Cikadut.
Baca juga: BREAKING News Tak Digaji 2 Bulan PHL TPU Cikadut Mogok Kerja, Tak Ada yang Angkut Peti Jenazah Covid
"Oh, itu saya belum tahu, saya belum dapat infonya," ujar Oded, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (21/4/2021).
Pun demikian dengan Kepala Dinas Distaru, Bambang Suhari pun belum memberikan tanggapan apapun.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bambang mengaku sedang rapat.
"Saya lagi rapat dulu, nanti ya," ujar Bambang.
Fajar Ifana (38), koordinator tukang pikul peti jenazah Covid-19 mengatakan jika para PHL di Cikadut belum dibayar selama dua bulan.
"Hari ini kami berhenti dulu melayani pengangkutan peti jenazah Covid 19 karena kami belum mendapat upah selama dua bulan," ujar Fajar Ifana.
Para pekerja harian lepas ini diangkat jadi pegawai pemerintah pada Februari 2021 dan baru sekali mendapat upah.
Mereka dijanjikan mendapat upah tiap tanggal 25.
"Katanya tanggal 25, ini tidak sesuai komitmen. Makanya kami berhenti dulu," ucap dia.
Mereka juga mempertanyakan soal anggaran Rp 4 miliar yang sempat dikatakan Sekda Pemkot Bandung untuk pemikul peti jenazah di TPU Cikutra.
"Katanya anggarannya Rp 4 miliar, dipakai apa, gaji kami saja dua bulam belum dibayar. Fasilitas dan alat pelindung diri untuk kami saja tidak sesuai standar," ucap Fajar.
Pemkot Bandung meminta mereka untuk tidak memungkut biaya jasa pengangkutan pada keluarga pasien.
Makanya, mereka diangkat jadi pekerja harian lepas dengan upah dari APBD Kota Bandung.
"Katanya enggak boleh memungut tapi gak kami saja tidak bayar. Kami menuntut upah kami segera dibayar," ucap Fajar.